Jakarta - . Tanggal merah Oktober 2023 tercantum dalam SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Biasanya, tanggal merah digunakan untuk memperingati hari-hari besar. Lalu
KOMPAS.com - Layanan ekspedisi termasuk J&T, JNE, SiCepat, TIKI, dan Pos Indonesia akan menyesuaikan jadwal operasional selama periode libur Lebaran atau hari raya Idul Fitri 2023. Merujuk Lampiran SKB 3 Menteri Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri mulai 19-21 April 2022 dan 24-25 Mei 2022.
Sisa Tanggal Merah Pada 2023 Setelah HUT RI. Melansir laman Indonesia Baik, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional, termasuk Cuti Bersama 2023. Kesepakatan ini disahkan melalui SKB 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berikut ini merupakan daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri: Minggu, 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 Masehi. Minggu, 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Sabtu, 18 Februari 2023: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW. Rabu, 22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Dan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama tanggal merah terdapat di beberapa bulan sejak Januari - Desember 2023. Akan tetapi, ada bulan yang tidak ada hari libur nasional dan cuti bersama. Baca Juga: 11 Aplikasi yang Dapat Digunakan untuk Nonton Drama Korea, Ada yang Gratis Loh!
. 250 47 345 400 264 379 455 380
apakah jne tanggal merah libur